Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
Salah satu aspek yang menjadi penekanan dalam proses pembuktian ialah rentang waktu kepemilikan.
Yunus menyebutkan bila harta yang saat ini disita sudah dimiliki terdakwa sebelum rentang waktu perkara bergulir, bisa dipastikan bahwa seharusnya harta tersebut terbebas dari dugaan hasil TPPU.
"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau preponderance of evidence, atau balance of probability. Dia yang berhak," jelasnya.
Dia menegaskan asalkan terdakwa bisa menunjukkan fakta yang berkebalikan dengan dakwaan, bisa dinyatakan kepemilikan atas seluruh aset dan harta bendanya sah dan harus dikembalikan.
"Jadi, kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa itu sumbernya memang sah, dia berhak. Negara tidak bisa merampas, karena memang dia bisa membuktikan berhak atas harta yang disita tadi," pungkas Yunus. (mcr8/jpnn)
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dihadirkan sebagai saksi ahli PPU dalam sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Klaim Tak Gunakan Dana CSR untuk Pribadi
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Sidang Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Bicara Soal Uang 1,5 Juta Dolar
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online