Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...

Salah satu aspek yang menjadi penekanan dalam proses pembuktian ialah rentang waktu kepemilikan.
Yunus menyebutkan bila harta yang saat ini disita sudah dimiliki terdakwa sebelum rentang waktu perkara bergulir, bisa dipastikan bahwa seharusnya harta tersebut terbebas dari dugaan hasil TPPU.
"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau preponderance of evidence, atau balance of probability. Dia yang berhak," jelasnya.
Dia menegaskan asalkan terdakwa bisa menunjukkan fakta yang berkebalikan dengan dakwaan, bisa dinyatakan kepemilikan atas seluruh aset dan harta bendanya sah dan harus dikembalikan.
"Jadi, kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa itu sumbernya memang sah, dia berhak. Negara tidak bisa merampas, karena memang dia bisa membuktikan berhak atas harta yang disita tadi," pungkas Yunus. (mcr8/jpnn)
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dihadirkan sebagai saksi ahli PPU dalam sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL