Kasus Timah Harvey Moeis Korupsi atau Illegal Mining? Begini Kata Ahli

Kasus Timah Harvey Moeis Korupsi atau Illegal Mining? Begini Kata Ahli
Ahli Hukum Pertambangan dan Lingkungan Ahmad Redi hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza pada Kamis (24/10).

"Di Undang-Undang Minerba pada Pasal 93 diatur peralihan kepemilikan mineral logam, sebut saja timah itu (kepemilikannya) sejak membayar royalti, sebelum membayar royalti itu hak punya negara," jawab Ahmad.

Selain itu, mengenai pihak yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum mengenai tindak pidana pertambangan ini juga dijelaskan oleh Ahmad.

Dalam UU Minerba, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana pertambangan adalah pihak kepolisian.

"Di UU Minerba pasal 158 itu dalam konteks penegakan hukum pidana pertambangan tentu kalau bicara mengenai hukum acara ya dia masuk ke penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian," jelasnya.

Aturan tersebut juga mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pertambangan.

"Pasal 158 itu kan bunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu diancam pidana 10 tahun dan Rp 100 miliar," tambah dia. (mcr4/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News