Kasus Timah, Pihak MRP Belum Pernah Terima Hasil Pemeriksaan BPKP
Kamis, 07 November 2024 – 21:25 WIB

Ilustrasi - proses sidang korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Romaida/jpnn.com
Kepada Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan laporan hasil BPKP akan diserahkan sebagai alat bukti surat yang akan disampaikan bersamaan dengan ahli BPKP hadir.
Majelis hakim mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.
Mochtar Riza Pahlevi adalah mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016 – 2021.
Mochtar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 tiliun.(mcr8/jpnn)
Penasehat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi (MRP) belum pernah menerima hasil pemeriksaan BPKP terkait dugaan korupsi kasus timah.
Redaktur : Kennorton Girsang
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara
- Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Kasus Timah segera Dibahas di Bamus DPRD Babel
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini