Kasus Timah, Pihak MRP Belum Pernah Terima Hasil Pemeriksaan BPKP
Kamis, 07 November 2024 – 21:25 WIB
Kepada Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan laporan hasil BPKP akan diserahkan sebagai alat bukti surat yang akan disampaikan bersamaan dengan ahli BPKP hadir.
Majelis hakim mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.
Mochtar Riza Pahlevi adalah mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016 – 2021.
Mochtar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 tiliun.(mcr8/jpnn)
Penasehat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi (MRP) belum pernah menerima hasil pemeriksaan BPKP terkait dugaan korupsi kasus timah.
Redaktur : Kennorton Girsang
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek