Kasus Timah, Pihak MRP Belum Pernah Terima Hasil Pemeriksaan BPKP
Kamis, 07 November 2024 – 21:25 WIB
Kepada Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan laporan hasil BPKP akan diserahkan sebagai alat bukti surat yang akan disampaikan bersamaan dengan ahli BPKP hadir.
Majelis hakim mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.
Mochtar Riza Pahlevi adalah mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016 – 2021.
Mochtar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 tiliun.(mcr8/jpnn)
Penasehat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi (MRP) belum pernah menerima hasil pemeriksaan BPKP terkait dugaan korupsi kasus timah.
Redaktur : Kennorton Girsang
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Kepala BPKP Minta Kepala Daerah Setop Praktik Manipulasi Anggaran
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Gandeng BPKP, Menhut Bertekad Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Kasus Timah Harvey Moeis Korupsi atau Illegal Mining? Begini Kata Ahli