Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
Fungsi BPKP apabila diberikan mandat oleh BPK, atau dari presiden yang didelegasikan kepada menteri keuangan dan menteri dalam negeri untuk melakukan menghitung kerugian negara.
"Pertama, presiden yang menugaskan, menteri keuangan yang memberi delegasi atau menteri dalam negeri yang meminta. Jadi, tiga itu saja. Atas dasar itu maka fungsi BPKP melakukan penilaian ke negara dapat dilakukan," katanya.
Dian lebih lanjut mengatakan bila pesiden, BPK, dan menteri keuangan tidak meminta, maka tidak bisa dilaksanakan fungsi penilaian kerugian negara.
"Jadi, tadi ada syarat kewenangan di pasal 56 ayat 1 huruf A. Pasal 56 ayat 1 menyebabkan menjadi produknya menjadi tidak sah," ucapnya.
Dian juga mengatakan tambang bukan aset negara sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010. Maka, kerusakan lingkungan bukan menjadi kerugian negara.
"Tentu tidak (kerugian negara). Kembali lagi bahwa aset-aset seperti itu tidak menjadi tanggungan pemeliharaan negara," kata Dian Puji Simatupang. (mcr4/jpnn)
Saksi ahli meringankan terdakwa Mochtar dan Helena menyoroti pihak yang berwenang menyatakan kerugian negara pada kasus timah.
Redaktur : Kennorton Girsang
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan