Kasus Tirto Harus Diselesaikan dengan UU Pers, Bukan Pidana

Kasus Tirto Harus Diselesaikan dengan UU Pers, Bukan Pidana
Wartawan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia menyampaikan, rencana Abdul Wahid Maktub melaporkan Tirto kepada kepolisian sekaligus menunjukkan bahwa belum semua pejabat publik paham UU Pers.

”Mungkin ada (pejabat publik) yang tidak tahu (UU Pers). Tapi, bisa juga tidak mau tahu,” imbuh Abdul. Kondisi itu, sambung dia, merupakan tantangan bagi komunitas jurnalis, media, dan Dewan Pers untuk terus menyosialisasikan UU Pers. Tujuannya agar ancaman serupa tidak berulang kepada jurnalis dan media lain. (tif/wan/bry/syn/oni)

 


Abdul Wahid Maktub melaporkan media online Tirto terkait pemberitaan dugaan jual beli ijazah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News