Kasus Tirto Harus Diselesaikan dengan UU Pers, Bukan Pidana
Jumat, 30 November 2018 – 05:44 WIB
Dia menyampaikan, rencana Abdul Wahid Maktub melaporkan Tirto kepada kepolisian sekaligus menunjukkan bahwa belum semua pejabat publik paham UU Pers.
”Mungkin ada (pejabat publik) yang tidak tahu (UU Pers). Tapi, bisa juga tidak mau tahu,” imbuh Abdul. Kondisi itu, sambung dia, merupakan tantangan bagi komunitas jurnalis, media, dan Dewan Pers untuk terus menyosialisasikan UU Pers. Tujuannya agar ancaman serupa tidak berulang kepada jurnalis dan media lain. (tif/wan/bry/syn/oni)
Abdul Wahid Maktub melaporkan media online Tirto terkait pemberitaan dugaan jual beli ijazah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PWI Keluarkan Larangan, Seluruh Wartawan Indonesia Wajib Tahu
- Meliput di Terminal Bekasi, Wartawan Diintimidasi 2 Calo, Diancam Dikuliti
- Begini Respons Dewan Pers soal Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
- TB Hasanuddin: Ucapan Edy Mulyadi bukan Produk Jurnalistik
- Kasus Penganiayan Jurnalis Tempo Nurhadi Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
- Info Terbaru Kasus Peretasan Media Tempo dan Tirto