Kasus TKI Bermasalah Naik 20 persen
Dualisme Penanganan Picu Pelanggaran
Minggu, 06 Juni 2010 – 09:49 WIB

Kasus TKI Bermasalah Naik 20 persen
Menurut Sringatin, memecahkan persoalan pengangguran di dalam negeri bukan dengan mengirim warganya bekerja ke luar negeri sebagai buruh murah. Seharusnya, kata dia, pemerintah menyusun UU Perlindungan Buruh Migran. Hal itu penting dalam rangka perbaikan perlindungan TKI di luar negeri. (zul)
JAKARTA -- Dualisme penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali memicu persoalan. Penanganan buruh migran oleh dua lembaga yakni Badan Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!