Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan

Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memproses kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong karena karena pesanan.

"Saya ingatkan Kejaksaan Agung jangan menindaklanjuti kejahatan karena ada pesanan atau dorongan dari orang luar," kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (16/11).

Abdullah berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat yang menduga adanya politisasi dalam penanganan kasus ini. Atas dasar itu, pria yang kerap disapa Gus Abduh ini mengingatkan Kejagung dalam menangani kasus hukum tak hanya berdasarkan pesanan dari pihak tertentu.

Sebelumnya, dalam rapat kerja DPR RI dengan Kejagung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11), Jaksa Agung ST Burhanuddin tampak terpojok. Pasalnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR kompak mengkritisi Kejagung dalam memproses kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Beberapa anggota Komisi III DPR RI menggali lebih dalam mengenai dugaan motif di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan bahkan mendesak Kejagung memberikan penjelasan yang lebih rinci.

Hinca mengungkap penanganan kasus impor gula tersebut menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.

"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," kata Hinca.

Terpisah, pakar hukum Unuversitas Trisakti Azmi Syahputra menjelaskan peluang Tom Lembong memenangkan gugatan praperadilan tetap terbuka.

Abdullah berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat yang menduga adanya politisasi dalam penanganan kasus Tom Lembong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News