Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
Minggu, 17 November 2024 – 11:20 WIB
"Kalau hakim melihat tidak ada dua alat bukti untuk didalilkan kepada Pak Tom Lembong artinya bisa saja gugatan praperadilan Pak Tom Lembong dikabulkan," jelasnya.
Sementara Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa praperadilan juga bisa mempertimbanglkan unsur politik dalam kasus Tom.
“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain juridis. Hakim Prapid harus menggalinya,” pungkas Fickar. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Abdullah berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat yang menduga adanya politisasi dalam penanganan kasus Tom Lembong.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum