Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat

Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bondan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka informasi mengenai kronologis atau timeline penanganan kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Gandjar mengingatkan proses penegakan hukum harus prudent atau lawful agar sesuai dengan hukum acara pidana.

“Yang saya ingin lihat adalah dalam penegakan hukum salah satu faktor penting adalah prosesnya prudent, lawful atau tidak,” ujar Gandjar usai mengisi materi matrikulasi hukum tindak pidana korupsi di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).

“Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, maka ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal,” sambungnya.

Menurut Gandjar, penting bagi Kejaksaan untuk terbuka kepada publik menyampaikan detail proses-proses penyidikan kasus Tom Lembong ini.

Hal itu supaya publik tidak menduga-duga ada kepentingan politik di balik proses penegakan hukum kasus tersebut.

Dia menjelaskan kasus pidana biasanya dimulai karena tiga alasan yakni tertangkap tangan, temuan sendiri penegak hukum atau laporan pengaduan dari masyarakat. Kejaksaan tidak menjelaskan hal tersebut.

“Saya enggak nanya siapa pelapornya, enggak. Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017. Makin enggak masuk akal kan kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya. Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses,” tutur Gandjar.

Menurut Gandjar, penting bagi Kejaksaan untuk terbuka kepada publik menyampaikan detail proses-proses penyidikan kasus Tom Lembong ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News