Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat

“Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain,” lanjut dia.
Pernyataan di atas disampaikan Gandjar lantaran dirinya mendapatkan informasi yang minim dari Kejaksaan mengenai penanganan kasus Tom Lembong.
“Saya pribadi menilai informasi yang dikasih Kejaksaan terlalu minim. Nanti di pengadilan. Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa kasusnya ada lho, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasan yang ada memunculkan pertanyaan kenapa menteri lain tidak dikejar,” ucap dia.
Terlepas itu, Gandjar tidak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi sejak 2015 silam baru diusut saat ini dengan penyidikan dimulai Oktober 2023 lalu. Sebab, terang dia, batas waktu kedaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun.
“Saya tidak mempermasalahkan sudah sekian lama dan lain-lain,” ucap Gandjar. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Gandjar, penting bagi Kejaksaan untuk terbuka kepada publik menyampaikan detail proses-proses penyidikan kasus Tom Lembong ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung