Kasus TPI Disarankan Diselesaikan di Luar Pengadilan
Minggu, 25 Juli 2010 – 02:22 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan kasus kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) lebih baik diselesaikan di luar pengadilan. Menurutnya, bila kasus TPI terus menunggu proses penyelesaian lewat jalur hukum akan menguras energi dan merugikan karyawan.
"Kalau proses pengadilan masalahnya panjang, dari Pengadilan Negeri, pihak yang kalah akan banding, di PT ada kasasi, keburu TPI akan tutup," kata Bambang Soesatyo pada diskusi bertajuk "Mengupas Kasus TPI" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/7).
Baca Juga:
Yang harus dilakukan kedua belah pihak, kata Bambang, Mbak Tutut dan Hartono Tanoesoedibjo duduk bersama untuk mencapai kesepakatan. Kata dia, urusan bisnis harus diselesaikan dengan bisnis tidak dicampuri dengan hukum. "Simpan uang di atas meja, siapa yang membeli dan siapa yang dibeli," sarannya.
Bila itu tidak bisa disepakati kedua belah pihak, opsi lain yang ditawarkan Bambang adalah pembagian kepemilikan saham dengan memasukkan orang-orangnya di manajemen untuk menjalankan TPI.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan kasus kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) lebih baik diselesaikan di luar
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat