Kasus TPI Disarankan Diselesaikan di Luar Pengadilan
Minggu, 25 Juli 2010 – 02:22 WIB
Dari kubu Mbak Tutut memberi sinyal untuk melakukan pertemuan. Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pertemuan dilakukan bila memang tujuannya jelas. Hanya saja, kata dia, pertemuan itu jangan dipelintir lagi seperti Sisminbakum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak Hartono.
Baca Juga:
Demikian halnya dari pihak Hartono. Menurut Kuasa hukum Hartono, Andi Simangunsong, pihaknya selalu siap untuk bertemu dan membicarakan masa depan TPI meski saat ini Hartono masih menjadi pemilik sah. "Kami mau tunduk. Ayo kita duduk bersama dan prasyarat itu di bahas di meja, jangan di luar," ajaknya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan kasus kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) lebih baik diselesaikan di luar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka