Kasus TPI Disarankan Diselesaikan di Luar Pengadilan

Kasus TPI Disarankan Diselesaikan di Luar Pengadilan
Kasus TPI Disarankan Diselesaikan di Luar Pengadilan
Dari kubu Mbak Tutut memberi sinyal untuk melakukan pertemuan. Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pertemuan dilakukan bila memang tujuannya jelas. Hanya saja, kata dia, pertemuan itu jangan dipelintir lagi seperti Sisminbakum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak Hartono.

Demikian halnya dari pihak Hartono. Menurut Kuasa hukum Hartono, Andi Simangunsong, pihaknya selalu siap untuk bertemu dan membicarakan masa depan TPI meski saat ini Hartono masih menjadi pemilik sah. "Kami mau tunduk. Ayo kita duduk bersama dan prasyarat itu di bahas di meja, jangan di luar," ajaknya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan kasus kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) lebih baik diselesaikan di luar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News