Kasus TPPO di Sulsel, Polda Gerak Cepat Seusai Perintah Kapolri Keluar, Ini Hasilnya
jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap enam orang pelaku tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keenam pelaku tersebut, yakni berinisial BK asal Pontianak, WBA berasal dari Kabupaten Gowa, MA dari Kota Makassar.
Kemudian JS dan DB berasal dari Jeneponto dan YSF asal Kota Parepare.
Sementara itu, tim TPPO Polda Sulsel masih melakukan pengejaran terhadap JS dengan SPR asal Kabupaten Bulukumba serta satu orang lainnya berinisial SP dalam proses lidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti mengatakan terdapat enam Laporan Polisi (LP) terkait kasus TPPO.
Di antaranya lima LP di Polda dan satu di Polsres Bulukumba. Dari laporan itu, pihaknya menetapkan sembilan orang tersangka.
"Ada sembilan jadi tersangka dalam laporan ini," kata Kombes Jamaluddin Farti, Jumat (16/6).
Jamaluddin Farti menjelaskan terdapat 94 korban dalam kasus TPPO tersebut. Para korban ini berasal dari berbagai Kabupaten dan Kota di Sulsel.
Selain itu terdapat korban yang berasal dari Polmas Sulawesi Barat.
"Para korban ini berasal dari daerah Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas," kata Kombes Jamaluddin Farti, Jumat (16/6).
Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap enam orang pelaku tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap