Kasus TPPO di Sulsel, Polda Gerak Cepat Seusai Perintah Kapolri Keluar, Ini Hasilnya
Jamaluddin Farti menerangkan adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku, yakni melakukan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Para pelaku ini tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI).
Selanjutnya, para pelaku memberangkatkan korban melalui jalur pelabuhan seperti Parepare dan Barru dan Bandara internasional Hasanuddin Makassar.
Mereka juga mengiming-imingi gaji tinggi kepada korban. Kemudian membuat dokumen paspor tidak sesuai prosedur.
Para pelaku melakukan pengikatan utang kepada CPMI dengan membiayai akomodasi, transportasi dan kemudian nanti dilakukan pemotongan gaji.
"Para pelaku menawarkan berbagai modus agar bisa mempengaruhi para korban. Bahkan para pelaku akan menyiapkan akomodasi dan transportasi kepada korban dan nantinya gajinya dipotong," tambah mantan Kabid Propam Jawa Tengah tersebut.
Sementara itu, Ketua Satgas TPPO Polda Sulsel, Brigjen CH Patoppoi mengungkapkan kasus ini menjadi atensi dari Kapolri.
Menanggapi hal itu, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi dengan mengundang stekholder seperti pihak Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, Pelindo hingga Angkasa Pura untuk membahas tentang PMI.
Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap enam orang pelaku tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap