Kasus TPPO di Sulsel, Polda Gerak Cepat Seusai Perintah Kapolri Keluar, Ini Hasilnya

"Setelah mendapat perintah dari bapak Kapolri kami langsung rapat koordinasi untuk mengetahui pekerja imigrasi di Sulsel," terang dia.
Berdasarkan hasil rapat itu, tim Satgas TPPO Polda Sulsel mengantongi jumlah Pekerja Migran Indonesia asal Sulsel.
Adapun jumlah pekerja migran asal Sulsel yakni sebanyak 4.198 orang.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi itu, hanya ada 180 lebih PMI yang prosedural. Sementara sisanya berangkat nonprosedural (tidak ada izin)," ungkapnya.
Pihaknya juga menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus yang menjadi atensi Kapolri tersebut.
"Ada beberapa orang yang menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 dan 4 Undang-Undang (UU) nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 81 dan 83 UU nomor 18 Tahun 2017. (mcr29/jpnn)
Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap enam orang pelaku tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Termakan Iming-Iming Kerja di Jepang, 20 Pemuda Brebes Rugi Puluhan Juta
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri