Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri

jpnn.com - Koordinator Aliansi Mahasiswa Jakarta (AMJ), Evan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri beserta tim penyidik kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam program Farienjob Universitas Negeri Jakarta (UNJ), karena lambannya penanganan kasus tersebut.
"Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan intervensi kekuasaan yang dapat menghambat proses hukum, sebab kasus ini sudah berlangsung sejak maret 2024", kata Evan saat dihubungi, Selasa (4/2)
Evan menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dia menjelaskan dalan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik harus segera mengumpulkan alat bukti yang cukup guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
"Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut, yang mengindikasikan adanya kelalaian atau tekanan tertentu terhadap penyidik," lanjutnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 50 KUHAP, setiap orang yang berperkara berhak mendapatkan kepastian hukum dalam waktu yang wajar.
"Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penanganan kasus ini justru berjalan lamban tanpa alasan yang jelas kepada publik," katanya.
AMJ menduga ada upaya untuk mengulur waktu atau bahkan melindungi pihak-pihak tertentu yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan TPPO ini.
AMJ mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri terkait lambannya penanganan TPPO Farienjob UNJ.
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim