Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri

Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

"Kasus ini seakan ada oknum-oknum yang melindungi para pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan TPPO Farienjob UNJ", tegasnya. 

Evan juga menyoroti bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini justru mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) UNJ oleh rektor.

"Bagaimana mungkin seseorang yang berstatus tersangka masih bisa mendapatkan promosi jabatan? Apakah penyidik sudah bekerja secara profesional, atau justru ada tekanan dari pihak tertentu untuk memperlambat kasus ini?" tuturnya.

Menurutnya, lambannya penanganan kasus dan promosi jabatan yang didapat oleh salah satu tersangka semakin memperkuat dugaan proses hukum tidak berjalan. 

AMJ juga mendesak Kapolri untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law sesuai Pasal 8 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa setiap penyidikan harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun. 

"Jika ada indikasi penyimpangan, maka perlu ada sanksi tegas, baik secara etik maupun hukum, bagi penyidik yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan independen terutama Dirtipidum Bareskrim Polri sebagai penanggungjawabnya", pungkas Evan.(mcr8/jpnn)

AMJ mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri terkait lambannya penanganan TPPO Farienjob UNJ.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News