Kasus TPPO WNI di Kapal Berbendera Tiongkok Long Xing 629 Segera Disidangkan
Kamis, 10 September 2020 – 21:43 WIB
Untuk tersangka William Gozaly berperan sebagai melakukan pendaftaran para ABK, memproses keberangkatan dan melaporkan proses perekrutan.
Kemudian, tersangka Ki Agus Muhammad Firdaus berperan sebagai mengirim ABK untuk mengikuti pelatihan dasar dan menjelaskan soal maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama laut (PKL) atau kontrak kerja.
BACA JUGA: Masuk Rumah Tetangga Lewat Jendela, Lihat Janda Beranak Satu Tertidur, SU Langsung Beraksi
Lalu, Joni Kasiyanto bertugas sebagai perekrut ABK, menyiapkan tempat penampung dan memberangkatkan ABK ke Busan, Korea Selatan. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah merampungkan proses pemberkasan kasus TPPO ABK WNI di kapal berbendera Tiongkok Long Xing 629. Kasus ini pun segera masuk ke proses persidangan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi