Kasus Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 Miliar
Sabtu, 23 April 2022 – 01:40 WIB

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Dok. Humas Polri
Total tersangka dalam kasus ini adalah 10 orang. Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HA, FN, WL, DY, dan HD.
“Dikarenakan kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” kata Gatot.
Sejauh ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan total kerugian Rp 127,9 miliar, serta telah memeriksa saksi terkait sebanyak 25 orang.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan ekspose dengan JPU (jaksa penuntut umum), pemeriksaan saksi ahli, dan apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU,” kata Gatot. (antara/jpnn)
Penyidik Polri memblokir rekening senilai Rp 30 miliar terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo