Kasus Trading Viral Blast, Polisi Sita Rp 1,5 Miliar dari Persija, MU, dan Bhayangkara FC

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dari klub bola Persija Jakarta, Bhyangkara FC, dan Madura United (MU) terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast.
Hal itu diungkap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo.
"Benar, di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jumat (13/5).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan dana tersebut merupakan uang sponsorship dari hasil penipuan trading tersebut.
"Uang disita (sponsorship)," ucap Robertus.
Dalam kasus telah, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dari jumlah itu, polisi telah menangkap tiga orang tersangka yakni RPW, ZHP, dan MU. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri menyita Rp 1,5 miliar dari klub bola Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United terkait kasus dugaan penipuan investasi Viral Blast.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar