Kasus Transjakarta, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Transjakarta, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Transjakarta. Foto: JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Trans Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Dua tersangka berinisial DA dan ST adalah pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. DA dalam proyek ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.

"Tersangka ST adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ditetapkan sebagai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui keterangan persnya pada Jumat, (28/3).

Menurut Untung, dari hasil penyelidikan penyidik Kejaksaan Agung ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan busway Trans Jakarta sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 2 orang tersangka," papar Untung.

Untung menyatakan tim penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Trans Jakarta Tahun Anggaran 2013. Dua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News