Kasus Transjakarta, Pejabat DKI Diperiksa Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, Kamis (16/10). Mereka adalah Asisten Perekonomian dan Administrasi yang juga Plt Sekda Pemprov DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh, Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi Sutanto Suhodo.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta I Made Karma Yoga, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar, Kepala UPT Panti social Gandaria I Cilandak, R. Yanti Afandi dan Kepala Samsat Jakarta Selatan, Dody SH.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, dari enam saksi hanya lima yang hadir memenuhi panggilan penyidik. "Adapun saksi R Yanti Afandi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Tony, Kamis (16/10).
Dia menjelaskan, saksi Hasan, Sutanto, Akbar, I Made, diperiksa terkait keberadaan mereka sebagai Tim Pendamping Pengendalian Teknis yang tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya. "Namun menerima honor selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis," ungkap Tony lagi.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menelusuri aset-aset kekayaan tersangka bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. "Penelusuran dalam mencari asset-asset kekayaan tersangka Udar Pristono," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, Kamis (16/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS