Kasus TTA Segera ke Tipikor

Mantan Gubernur Sumsel Jadi Saksi

Kasus TTA Segera ke Tipikor
Kasus TTA Segera ke Tipikor

JAKARTA (JPNN)- Pasca penggeledahan rekanan Yusuf Emir Feisal terkait dugaan korupsi kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api [TAA], Sumatera Selatan (Sumsel), tampaknya Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] semakin memperdalam kasus ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dari sidang Tipikor ini KPK berharap muncul "pohon"-nya [sumber pemberi dana], karena itu, kita ingin para saksi berterus-terang dan mengaku serta menyebutkan siapa saja yang ikut menikmatinya," kata Kepala Humas KPK, Johan Budi kepada pers, di Jakarta, Rabu (6/8).

Ditambahkanya, semua pihak yang pernah diperiksa KPK, termasuk Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumsel dan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman akan dihadirkan dalam sidang Tipikor.

“Benang kusutnya akan bisa terurai, siapa yang memerintahkan, menerima dan lain-lainnya. Kalau istilah KPK, dari pohonnya dulu diusut baru kemudian rantingnya," jelas Johan.

Ditanya soal pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman oleh KPK, diakui Johan, memang Syahrial saat panggilan pertama sempat tidak datang ke KPK, namun beberapa hari kemudian dia datang memenuhi panggilan. "Dia datang sebentar, tapi saya lupa kapan tanggal pastinya," ulasnya.(eyd/JPNN)

JAKARTA (JPNN)- Pasca penggeledahan rekanan Yusuf Emir Feisal terkait dugaan korupsi kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api [TAA], Sumatera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News