Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:29 WIB
Menurut Handang, hal itu mewajibkan AP untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghindari perilaku apa pun yang diketahui atau seharusnya diketahui anggota yang dapat mendiskreditkan profesi anggota.
Baca Juga:
Oleh karena itu, katanya, seorang AP harus menjaga KAP dari aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan praktik AP.
"IAPI selalu mendorong agar seorang AP menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesi sebagai AP," tutur Handang.(fat/jpnn)
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merespons kasus pencetakan uang palsu senilai Rp 22 miliar di kantor akuntan publik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- IAPI Gelar Pendidikan dan Sertifikasi Ahli Keuangan Investigator, Ini Tujuannya
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024