Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:29 WIB

Ilustrasi logo IAPI
Menurut Handang, hal itu mewajibkan AP untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghindari perilaku apa pun yang diketahui atau seharusnya diketahui anggota yang dapat mendiskreditkan profesi anggota.
Baca Juga:
Oleh karena itu, katanya, seorang AP harus menjaga KAP dari aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan praktik AP.
"IAPI selalu mendorong agar seorang AP menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesi sebagai AP," tutur Handang.(fat/jpnn)
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merespons kasus pencetakan uang palsu senilai Rp 22 miliar di kantor akuntan publik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi
- Foto Pimpinan
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa