Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika

Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika
Ilustrasi logo IAPI

Menurut Handang, hal itu mewajibkan AP untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghindari perilaku apa pun yang diketahui atau seharusnya diketahui anggota yang dapat mendiskreditkan profesi anggota.

Oleh karena itu, katanya, seorang AP harus menjaga KAP dari aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan praktik AP.

"IAPI selalu mendorong agar seorang AP menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesi sebagai AP," tutur Handang.(fat/jpnn)

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merespons kasus pencetakan uang palsu senilai Rp 22 miliar di kantor akuntan publik.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News