Kasus Uang Palsu, Sekar Arum Widara Mengaku Dapat dari Teman

Kasus Uang Palsu, Sekar Arum Widara Mengaku Dapat dari Teman
Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara ditangkap setelah diduga mengedarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/4/2025). Foto: Dok. Antara/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

Pihak kepolisian ingin menyelidiki apakah AD terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara karena diduga mengedarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang pada Rabu (2/4).

Laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara (antara/jpnn).

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kabar terbaru terkait kasus peredaran uang palsu yang menyeret nama mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News