Kasus Ucapan Ustaz Mizan Masuk Tahap Penyidikan, Jadi Tersangka?

jpnn.com, LOMBOK - Polda NTB meningkatkan status kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ustaz Mizan Qudsiah ke tahap penyidikan.
Dilansir dari bali.jpnn.com, cuplikan video ceramah Ustaz Mizan terkait makam leluhur sempat menggemparkan NTB.
Meski status perkaranya ditingkatkan ke penyidikan, Polda NTB belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Dari serangkaian kegiatan kepolisian yang sudah dilaksanakan, penanganannya sekarang masuk tahap penyidikan," ujar Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat (7/1).
Menurut Kombes Artanto, pihaknya masih akan melaksanakan serangkaian penyidikan.
Salah satunya dengan mengagendakan pemeriksaan para saksi, termasuk terlapor Ustaz Mizan Qudsiah.
"Jadi, dalam tahapan ini (penyidikan) belum ada tersangka."
"Untuk terlapor masih berstatus saksi, yang bersangkutan akan diperiksa bersama saksi lain yang sebelumnya memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan," ucapnya.
Polda NTB meningkatkan status kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ustaz Mizan ke tahap penyidikan, jadi tersangka?
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas