Kasus UI, ICW Gugat Sengketa Informasi
Kamis, 05 Januari 2012 – 09:05 WIB

Kasus UI, ICW Gugat Sengketa Informasi
Dari hasil mediasi ini, lanjut dia dapat mengarah pada proses lanjutan yakni ajudikasi. Proses tersebut dilakukan jika kedua belah pihak tidak mendapatkan kata sepakat dalam mediasi.
"Ajudikasi itu kewenangan komisioner KIP. Jadi kami yang bakal panggil kedua belah pihak dalam sengketa informasi tesebut," tegasnya.
Hasil sidang ajudikasi, kata Usman, adalah berupa putusan yang bersifat memaksa bagi kedua belah pihak. Tetapi tidak bersifat inkrah, karena masih bisa digugat melalui lembaga PTUN. "Kalau nanti sidang menyatakan itu informasi publik, rektor harus menyerahkan informasi itu. Kalau ada yang tidak puas, silakan ajukan ke PTUN," ucap dia.
Seperti diketahui, gugatan ICW tersebut merupakan buntut dari kecurigaan ketidakberesan keuangan di UI. Sebelumnya, sejumlah civitas academica UI yang menamakan diri Save UI, melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melaporkan sejumlah dugaan korupsi di kampus tersebut.
JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Somantri, ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi