Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap II kasus ujaran kebencian di media sosial dengan tersangka Ahmad Dhani.
Dhani beserta berkas dan barang bukti sekarang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, secepatnya perkara Dhani masuk ke persidangan.
“Sesuai jadwal hari ini jam sembilan pagi tadi harusnya sudah diserahkan ke kejaksaan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).
Ketika ditanya apakah Dhani akan ditahan atau tidak, hal itu adalah wewenang dari Kejari Jaksel.
Dhani yang merupakan pentolan Dewa 19 diketahui terseret hukum karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Mantan suami Maia Estianty ini dilaporkan ke polisi lantaran status di akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017.
Ahmad Dhani segera menjalani persidangan perkara ujaran kebencian, menyusul pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
- Kenang Titiek Puspa, Ahmad Dhani: Dewinya Komposer, Belum Ada yang Seperti Beliau
- Ahmad Dhani Kenang Momen Terakhir Bersama Titiek Puspa, Ungkap Fakta Ini
- Soal Pertemuan Prabowo & Megawati, Begini Respons Ahmad Dhani
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Ide Gila Ahmad Dhani Mencari Bibit Pesepak Bola Unggul Pernah Dicoba di China
- 3 Berita Artis Terheboh: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Ayu Dewi Berduka