Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Naik ke Penyidikan, Irjen Suntana Bilang Begini
jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat menaikkan status penanganan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan.
Kapolda Jabar Irjen Suntana menyatakan penyidik sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor, Selasa (28/12).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Irjen Suntana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/12).
Adapun penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.
Hanya saja, Suntana dalam keterangan tertulisnya belum menyebutkan secara terperinci ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar.
Namun, dengan dimulainya penyidikan, artinya polisi telah menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Irjen Suntana.
Kapolda Jabar Irjen Suntana menyatakan penyidik sudah mengirim SPDP ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor, Selasa (28/12). Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith naik ke penyidikan.
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak