Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Naik ke Penyidikan, Irjen Suntana Bilang Begini
Rabu, 29 Desember 2021 – 22:43 WIB

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana. (ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat)
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kapolda Jabar Irjen Suntana menyatakan penyidik sudah mengirim SPDP ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor, Selasa (28/12). Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith naik ke penyidikan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Polisi Selidiki Sumber Obat Bius yang Dipakai Dokter Bejat Priguna