Kasus Ustaz Abdul Somad, MUI Minta Kemenlu Kirim Nota Protes

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan otoritas Hong Kong atas kedatangan ustad Abdul Somad memantik keprihatinan dari sejumlah pihak. Diantaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan supaya Somad bisa bersabar dan mengambil hikmahnya.
MUI meyakini kejadian itu muncul karena kurangnya informasi yang diperoleh oleh imigrasi Hong Kong. Khususnya terkait data pribadi Ustaz Abdul Somad.
’’Sehingga (imigrasi Hongkong, red) melakukan tindakan deportasi,’’ tuturnya saat dihubungi Jawa Pos.
Menurut Zainut kejadian seperti yang dialami Somad sejatinya sering menimpa warga negara Indonesia lainnya.
Dia menjelaskan bahwa petugas imigrasi setempat memiliki otoritas untuk menolak atau menerima kedatangan warga negara asing masuk ke negaranya.
Zainut mencontohkan selama 2017 petugas imigrasi di bandara Soekarno-Hatta telah mengamankan dan menolak kedatangan 562 orang warga negara asing.
’’Mayoritas mereka adalah warga negara Tiongkok,’’ jelasnya. Informasi itu didapat Zainut dari Imigrasi Klas I Soekarno-Hatta.
MUI meminta kepada kemenlu melalui Konjen di Hong Kong untuk membuat nota protes atas pendeportasian Ustaz Abdul Somad.
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi