Kasus Vaksin Palsu, Bareskrim Bekuk 2 Distributor

Kasus Vaksin Palsu, Bareskrim Bekuk 2 Distributor
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus pemalsuan vaksin balita yang peredarannya mencakup di seluruh Indonesia sejak 2003 silam. Senin (27/6), korps baju cokelat itu kembali menangkap dua orang yang terlibat. Keduanya diduga distributor vaksin palsu di Semarang. Yakni P dan M.

"Keduanya kami tangkap di sebuah hotel di Semarang, hari ini, pukul 09.00," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Agung menerangkan, kedua pelaku disinyalir menjual vaksin palsu di rumah sakit dan apotek di Semarang. Hanya saja, kata Agung, pihaknya masih memeriksa keduanya karena baru saja ditangkap.

"Masih kami periksa dari mana mereka dapatkan barang-barang itu," imbuh Agung.

Dalam penangkapan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa rekening dan ATM. Agung menjelaskan, pihaknya akan mengaudit isi rekening kedua pelaku guna mendalami kasus ini. "Termasuk soal omset dan segala macam. Kami periksa dulu ya isi ATM-nya," jelas Agung.

Kedua pelaku merupakan jaringan yang masih berhubungan dengan beberapa tersangka yang ada di Jakarta. Sejauh ini, lanjut Agung, penyidik berhasil menangkap 15 orang yang dianggap bertanggung jawab atas kasus pemalsuan vaksin bayi.‎ "Sebelumnya sudah menetapkan13 orang  sebagai tersangka," imbuh Agung.

Mereka antara lain, tersangka S dan I merupakan pengepul botol bekas‎ untuk tempat vaksin palsu. Selain itu, tersangka SU dan SA berperan membuat dan mencetak label dan logo vaksin palsu. R, G, S, dan N pembuat vaksin palsu.‎

Sedangkan yang berperan sebagai distributor ialah, T,D, F, J, dan A.

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus pemalsuan vaksin balita yang peredarannya mencakup di seluruh Indonesia sejak 2003 silam. Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News