Kasus Vaksin Palsu, Bareskrim Bekuk 2 Distributor
Senin, 27 Juni 2016 – 13:34 WIB
Para tersangka telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 dan atau Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus pemalsuan vaksin balita yang peredarannya mencakup di seluruh Indonesia sejak 2003 silam. Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar