Kasus Vaksin Palsu, Bareskrim Bekuk 2 Distributor
Senin, 27 Juni 2016 – 13:34 WIB

Ilustrasi. FOTO: pixabay.com
Para tersangka telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 dan atau Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus pemalsuan vaksin balita yang peredarannya mencakup di seluruh Indonesia sejak 2003 silam. Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia