Kasus Vaksin Palsu, Bareskrim Bekuk 2 Distributor

Kasus Vaksin Palsu, Bareskrim Bekuk 2 Distributor
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

Para tersangka telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 dan atau Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus pemalsuan vaksin balita yang peredarannya mencakup di seluruh Indonesia sejak 2003 silam. Senin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News