Kasus Vaksin Palsu Masuk Pengadilan, 19 Terdakwa Disidang
Usai pembacaan dakwaan, Sutarman terlihat menganggukkan kepala dan termenung. Sementara kuasa hukum terdakwa, Doni Antares tidak akan mengajukan esepsi (pembelaan).
“Kita tidak mengajukan esepsi yang mulia,” kata Doni kepada Ketua Majelis Hakim, Marper.
“Dengan demikian, sidang berikutnya akan dilanjutkan Senin (14/11) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi,” kata Marper.
Menurut JPU, Andi Adikawira Putra mengatakan, terdakwa telah menyalahi aturan dengan membeli vaksin palsu yang diproduksi oleh Hidayat dan Rita.
Selain itu, apotek yang dikelola terdakwa juga tidak memiliki izin untuk menjual vaksin pediacel.
“Bahkan terdakwa membawa vaksin dari rumah Hidayat dan Rita menggunakan termos es, sehingga tidak mengacu pada standarisasi penyimpanan vaksin,” ungkap Andi kepada GoBekasi.co.id
Pada sidang perdana ini setidaknya ada 16 tersangka yang mengikuti persidangan Sisanya, tiga tersangka akan menjalani sidang pada Senin (14/11/2016) depan. (van/gob/dil/jpnn)
BEKASI - Kasus vaksin palsu yang sempat menghebohkan beberapa bulan lalu akhirnya masuk ke pengadilan. Sidang perdana digelar hari ini, Jumat (11/11)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan