Kasus Vanessa Angel: Empat Nama Ini Belum Penuhi Panggilan Polisi
Selasa, 22 Januari 2019 – 10:41 WIB

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Foto: Robert Risky/ Jawa Pos
Sebelumnya, Vanessa Angel juga masuk daftar saksi tersebut. Dari serangkaian pemeriksaan, akhirnya perempuan 27 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mendapati Vanessa menyebarluaskan foto dan video tidak senonoh dirinya sebagai bentuk promosi kepada para muncikari. Dia dijerat dengan pasal kesusilaan.
Menurut Yusef, jika 45 artis tersebut melakukan kesalahan yang sama dengan Vanessa, bukan tak mungkin status mereka juga jadi tersangka.
”Karena ada kemungkinan pelanggaran norma hukum kesusilaan yang dilakukan oleh mereka. Seperti yang berbunyi di pasal 27 ayat 1 UU ITE,” terang perwira dengan tiga melati di pundak tersebut. (bin/c6/ayi)
Vanessa Angel yang sudah berstatus tersangka kasus prostitusi online akan menjalani pemeriksaan Jumat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Frans Faisal Menangis Saat Menikah dengan Indah, Ini Sebabnya
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Frans Faisal Menikah, Fuji Teringat Ucapan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget