Kasus Vanessa Angel: Empat Nama Ini Belum Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Vanessa Angel: Empat Nama Ini Belum Penuhi Panggilan Polisi
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Foto: Robert Risky/ Jawa Pos

Sebelumnya, Vanessa Angel juga masuk daftar saksi tersebut. Dari serangkaian pemeriksaan, akhirnya perempuan 27 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mendapati Vanessa menyebarluaskan foto dan video tidak senonoh dirinya sebagai bentuk promosi kepada para muncikari. Dia dijerat dengan pasal kesusilaan.

Menurut Yusef, jika 45 artis tersebut melakukan kesalahan yang sama dengan Vanessa, bukan tak mungkin status mereka juga jadi tersangka.

”Karena ada kemungkinan pelanggaran norma hukum kesusilaan yang dilakukan oleh mereka. Seperti yang berbunyi di pasal 27 ayat 1 UU ITE,” terang perwira dengan tiga melati di pundak tersebut. (bin/c6/ayi)

 


Vanessa Angel yang sudah berstatus tersangka kasus prostitusi online akan menjalani pemeriksaan Jumat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News