Kasus Vanessa Angel, Feby Febiola: Ini Agak Konyol sih
Selasa, 18 Juni 2019 – 14:09 WIB
BACA JUGA: Audy Bangga Iko Uwais Kenalkan Silat di Kancah Internasional
Menurut jaksa, Vanessa Angel terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Vanessa Angel masih ditahan di Rutan Medaeng, Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka UU ITE terkait kasus prostitusi online. Muncikari dalam kasus ini sudah dibebaskan beberapa pekan lalu. (mg3/jpnn)
Foto Vanessa Angel hanya setengah badan, tidak telanjang dada, mengenakan bra seperti bikini dan yah tidak porno sama sekali.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- Doddy Sudrajat Dikabarkan Menikah Lagi, Netizen Heboh
- Atta Halilintar Akhirnya Minta Maaf, Haji Faisal: Tidak Ada Masalah
- Begini Respons Haji Faisal Setelah Atta Halilintar Minta Maaf
- Atta Halilintar Akhirnya Minta Maaf kepada Haji Faisal, Begini Kalimatnya
- Atta Halilintar 'Dirujak' Gegara Menyeret Nama Vanessa Angel, Ashanty Tegaskan Hal Ini