Kasus Vanessa Angel: Jika di DKI Semua Pelaku Bisa Dipenjara
Rabu, 09 Januari 2019 – 05:11 WIB

Vanessa Angel usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dirreskrimsus Polda Jatim pada Sabtu (5/1) malam. FOTO: ZAIM ARMIES/JAWA POS
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan di atas diatur di pasal 61 ayat 2. (idr)
Baca Juga:
Kasus Vanessa Angel menjadi pemicu public untuk menyoroti kembali hukum yang mengatur soal praktik prostitusi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Frans Faisal Menangis Saat Menikah dengan Indah, Ini Sebabnya
- Frans Faisal Menikah, Fuji Teringat Ucapan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- Doddy Sudrajat Dikabarkan Menikah Lagi, Netizen Heboh
- Atta Halilintar Akhirnya Minta Maaf, Haji Faisal: Tidak Ada Masalah
- Begini Respons Haji Faisal Setelah Atta Halilintar Minta Maaf