Kasus Video Begituan Tokoh Masyarakat dengan Mbak Ida, Ini Penjelasan Terbaru Kapolda
jpnn.com, TIMIKA - Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw menyampaikan tersangka baru penyebaran video begituan oknum tokoh masyarakat di Kabupaten Mimika, Papua, segera diumumkan.
Diketahui, video adegan dewasa oknum tokoh masyarakat yang beredar melalui media sosial itu bikin heboh warga Timika, Selasa (11/8) lalu.
Menurut Paulus, penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua akan melakukan gelar perkara kasus itu pada Senin (12/10) mendatang.
"Kemungkinan besar hari Senin depan akan dilakukan gelar perkaranya untuk peningkatan status dari saksi menjadi tersangka," kata Irjen Paulus di Timika, Sabtu (10/10).
Dia menyebutkan bahwa penyidik tidak mau gegabah dalam menetapkan status seorang saksi menjadi tersangka, kecuali didukung alat bukti yang cukup.
"Tentu perbuatannya memenuhi unsur pidana atau tidak. Ini kan menyangkut pelanggaran terhadap UU ITE, serta UU Pornografi," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Gelar perkara kasus video dewasa ini menurut Paulus sangat penting untuk mengetahui sejauh mana peran pihak-pihak yang terlibat dalam penyebarluasan rekaman berdurasi sekitar 58 detik itu.
"Penyidik akan buka semuanya secara terang-benderang siapa berbuat apa dan lain-lain. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap semuanya secara transparan," tambah Paulus.
Polisi akan mengumumkan tersangka baru dari 11 orang saksi yang telah diperiksa.
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
- Sakit Hati Memuncak, Istri Bongkar Aib Calon Wakil Gubernur Papua Jeremias Bisai