Kasus Video Dewasa Mirip Syahrini, Polisi Menangkap M, Oh Ternyata

"Karena dia indikasi yang memposting di chat, yang memposting di chat perbuatan pencemaran nama baik terhadap korban," ujarnya.
Apabila terbukti bersalah oknum dibalik akun @rumpi.manja.official terancam terjerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Dalam kasus unggahan video porno mirip Syahrini tersebut Polda Metro Jaya telah mengamankan satu tersangka berinisial MS di Kediri, Jawa Timur.
MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah sebuah foto syur yang disandingkan dengan foto Syahrini di akun Instagram pribadinya @danunyinyir99.
MS mengaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan Syahrini yang disebutkan telah mengambil orang terdekat publik figur lainnya.
MS merupakan penggemar publik figur lainnya itu.
MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.
"Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ungkap Yusri. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengejar pelaku penyebar video dewasa mirip Syahrini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI