Kasus Video Dewasa Tokoh Masyarakat dan Mbak Ida, 58 Detik, Berakhir Damai?

"Saya melihat ada kejanggalan karena penyidik Polda Papua telah menetapkan lima orang tersangka, tapi yang menandatangani kesepakatan damai cuma satu tersangka dengan korban (MM). Surat perdamaian itu juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum tersangka, karena pelanggaran terhadap UU Pornografi dan UU ITE bukanlah delik aduan," jelas Yosep.
Penanganan hukum kasus video mesum MM dengan AZHB hingga tuntas, katanya, sesungguhnya menjadi ujian bagi jajaran kepolisian di Polda Papua saat ini, apakah hukum itu benar-benar berlaku adil untuk semua orang ataukah justru hanya tajam ke bawah untuk masyarakat biasa.
"Saat kasus video mesum itu diambil alih penanganannya oleh Polda Papua, sesungguhnya tumbuh kepercayaan luar biasa dari masyarakat kepada institusi kepolisian, apalagi setelah Polda Papua menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kami berharap Polda Papua tetap pada komtimennya untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, tidak pandang masyarakat biasa atau pejabat, semua sama di mata hukum," ujar Yosep. (antara/jpnn)
Kombes Kamal menjelaskan perkembangan penanganan kasus video adegan dewasa melibatkan tokoh masyarakat.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Fiersa Besari Bakal Pulang Dari Timika Esok Hari