Kasus Video Ehem-ehem Tokoh Masyarakat, Seorang Pejabat Diperiksa, Inisialnya EO
Sabtu, 26 September 2020 – 11:05 WIB
Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus video m*sum seorang tokoh masyarakat yang beredar di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan