Kasus Video Ehem-ehem Tokoh Masyarakat, Seorang Pejabat Diperiksa, Inisialnya EO
Sabtu, 26 September 2020 – 11:05 WIB

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal. Foto: Antara/Evarianus Supar
Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus video m*sum seorang tokoh masyarakat yang beredar di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Polri Kerahkan Armada Udara untuk Cari Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet