Kasus Video Kekerasan TNI Disidang
Jumat, 14 Januari 2011 – 11:35 WIB
JAYAPURA - Sidang perdana kasus video kekerasan yang terjadi di depan pos TNI Yonif 753/AVT Kampung Gurage, Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya dengan terdakwa 3 oknum anggota Yonif 753/AVT di Pengadilan Militer III-19 Jayapura molor empat jam dari jadwal yang ditetapkan. Seperti dilansir Cenderawasih Pos (Grup JPNN), Jumat (14/1), rencananya sidang itu digelar pukul 09.00 WIT, Kamis (13/1), namun baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIT. Karena oditur tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perdana dengan berbagai alasan saksi masih di luar daerah, sehingga majelis hakim terpaksa menunda sidang hingga Senin (17/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Letkol CHK. Adil Karo-Karo bersama 2 hakim anggotanya masing-masing, Letkol CHK. Afandi dan Mayor CHK. Heri, oditur masing-masing Letkol CHK. Heri dan Mayor CHK. Soemantri BR hanya menghadirkan dua orang terdakwa yaitu Serda Irman Riskyanto dan Pratu Yakson Agu.
Baca Juga:
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada oditur untuk membacakan surat dakwaannya. Dalam dakwaan itu, para terdakwa ternyata terbukti melanggar pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke 3 KUHPM tentang tidak mentaati perintah dinas.
Baca Juga:
JAYAPURA - Sidang perdana kasus video kekerasan yang terjadi di depan pos TNI Yonif 753/AVT Kampung Gurage, Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya dengan
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri