Kasus Video Syur, Bareskrim Polri Buka Peluang Jerat Ketua DPRD PPU sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menjerat Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Sebelumnya, Syahruddin M Noor melaporkan FA (25) setelah video syur yang diduga dirinya bersama perempuan tersebut tersebar melalui media sosial.
“Ya (berpotensi jadi tersangka),” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso di Mabes Polri, Kamis (19/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus dugaan pornografi.
"Dalam perkara ini yang melaporkan beliau sebagai korban dalam perkara ini. Kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor," beber Kombes Rizki.
Dia mengungkapkan Syahruddin melaporkan FA setelah setelah video syur yang diduga dirinya bersama perempuan tersebut tersebar pada Juni 2022.
Laporan yang disampaikan terkait setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.
"Jadi, adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” ungkapnya.
Kombes Rizki menyampaikan perkembangan kasus video syur yang dilaporkan Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Tim SUP Berjaya di Pattaya, Akmal Yakin Indonesia Mampu Bersaing di Level Global
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas