Kasus Video Syur Mirip Gisel, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 13 November 2020 – 17:31 WIB

Wanita dalam video berdurasi 19 detik, yang diduga wajahnya mirip dengan Gisel. Foto tangkapan layar
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti paling masif menyebarkan video adegan asusila tersebut.
"Pertama inisialnya PP kemudian yang kedua adalah MN, dua-duanya kami periksa sampai dengan tadi malam, kedua-duanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan terhadap kedua orang ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan pihaknya masih memburu pelaku lain yang menyebarkan pertama kali video syur yang diduga mirip Gisel tersebut.
Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
BERITA TERKAIT
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Kronologi Pertemuan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Bermula dari Minta Video Syur
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban