Kasus Video Syur Mirip Gisel, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 13 November 2020 – 17:31 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti paling masif menyebarkan video adegan asusila tersebut.
"Pertama inisialnya PP kemudian yang kedua adalah MN, dua-duanya kami periksa sampai dengan tadi malam, kedua-duanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan terhadap kedua orang ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan pihaknya masih memburu pelaku lain yang menyebarkan pertama kali video syur yang diduga mirip Gisel tersebut.
Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak