Kasus Video Syur Mirip Gisel, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Video Syur Mirip Gisel, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wanita dalam video berdurasi 19 detik, yang diduga wajahnya mirip dengan Gisel. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti paling masif menyebarkan video adegan asusila tersebut. 

"Pertama inisialnya PP kemudian yang kedua adalah MN, dua-duanya kami periksa sampai dengan tadi malam, kedua-duanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan terhadap kedua orang ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan pihaknya masih memburu pelaku lain yang menyebarkan pertama kali video syur yang diduga mirip Gisel tersebut.

Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News