Kasus Video Syur Mirip Gisel, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 13 November 2020 – 17:31 WIB
Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan memanggil saksi pelapor dan juga saksi ahli terkait kasus video asusila tersebut.
Adapun, kasus video tidak senonoh ini dilaporkan pengacara bernama Febriyanto Dunggio dengan dugaan penyebaran video asusila.
Laporan itu teregister di LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.
Pelapor melaporkan lima akun Twitter yang diduga menyebarkan video pendek berdurasi 19 detik tersebut. Namun tiga akun di antaranya sudah ditutup. (mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka