Kasus Vina Cirebon, 10 Saksi Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, terus berjalan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan bahwa saat ini terdapat 10 saksi yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tersebut.
"Saat ini, dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," kata Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6).
Dia tidak memerinci pihak-pihak yang mengajukan permohonan kepada LPSK tersebut. Akan tetapi, dia membenarkan informasi bahwa ada pihak dari keluarga Vina di antara 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan bahwa alasan saksi mengajukan perlindungan tidak terlepas dari tekanan dan ancaman yang mereka terima.
Namun, LPSK masih mendalami dan mengonfirmasi hal itu.
Berkaitan dengan adanya tekanan dan ancaman, dia mengatakan bahwa hingga hari ini ada beberapa di antara mereka.
"Kami masih mendalami. Mereka memang masih merasakan, ya, cuma kami masih mendalami lagi karena keterangan-keterangan mereka masih ada yang tidak bersesuaian. Jadi, kami juga patut untuk lebih hati-hati," ujar Sri.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon masih terus diusut polisi. Sebanyak 10 saksi mengajukan perlindungan ke LPSK.
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK