Kasus Vina Cirebon, 10 Saksi Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Lebih lanjut Achmadi mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu dan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait dengan kasus tersebut. Pasalnya, kasus ini telah terjadi sekitar delapan tahun yang lalu, sehingga beberapa saksi maupun keluarga korban tidak mudah mengingat kembali fakta yang mereka ketahui.
"Hal lain juga beberapa saksi telah berpindah tempat tinggalnya. Pendalaman dan asesmen terhadap para korban tentu memerlukan waktu," ujar Achmadi.
Dia menyatakan bahwa LPSK memandang perlu penelaahan secara mendalam terhadap kasus ini. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan langkah proaktif untuk membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban.
Pertimbangan langkah-langkah proaktif itu, lanjut dia, penting dilakukan oleh LPSK untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban atau memberikan pendampingan pada proses peradilan pidana itu sendiri.
"Tujuannya tentu untuk dapat membantu mengungkap sebuah tindak pidana," ucapnya. (antara/jpnn)
Kasus pembunuhan Vina Cirebon masih terus diusut polisi. Sebanyak 10 saksi mengajukan perlindungan ke LPSK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri