Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky oleh geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Terbaru, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut lembaganya telah menyurati Polda Jabar untuk memastikan penegakan hukum kasus pembunuhan Vina.
“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Uli Parulian di Jakarta, Selasa (21/5).
Dia mengatakan surat tersebut berisi desakan terkait beberapa hal, yaitu meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Kemudian, Komnas HAM meminta Polda Jabar untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut.
Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jabar memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.
“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.
Uli juga menyampaikan keprihatinan atas belum tertangkapnya tiga pelaku yang masih DPO kasus Vina Cirebon tersebut.
Komnas HAM menyurati Polda Jabar soal kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali menjadi sorotan publik. Lalu menyinggung dugaan penyiksaan oleh penyidik.
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan