Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik

Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
Ilustrasi pembunuhan: dok jpnn

Menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku, Uli mengatakan bahwa lembaganya pada 13 September 2016 telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

Di antara masalah yang diadukan para pelaku yang sudah dijatuhi hukuman pidana itu adalah soal ulah oknum penyidik ketika penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” ungkapnya.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata Uli, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jabar melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga tersangka saat itu.

Komnas HAM juga meminta Irwasda Polda Jabar memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP, dan memenuhi standar penanganan anak dalam hukum.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja di Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Komnas HAM menyurati Polda Jabar soal kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali menjadi sorotan publik. Lalu menyinggung dugaan penyiksaan oleh penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News