Kasus Vina Cirebon: Reza Indragiri Mengapresiasi Langkah Mabes Polri
jpnn.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menunaikan janjinya mengapresiasi Polri dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Apresiasi itu disampaikan Reza lantaran Mabes Polri menempuh langkah yang diharapkannya guna mengungkap kebenaran terkait kasus Vina.
"Sesuai janji saya, setelah dipastikan bahwa Mabes Polri menugaskan tim untuk mengeksaminasi ulang peristiwa Cirebon 2016, saya memberikan apresiasi kepada langkah Polri," ujar Reza Indragiri dalam keterangan tertulis diterima JPNN.com, Rabu (7/8).
Reza memaknai langkah Polri itu sebagai upaya meredefinisi profesionalisme kepolisian. Bahwa, polisi tidak semata-mata memidana pelaku pidana, tetapi juga punya kesungguhan untuk mengoreksi kemungkinan salah pemidanaan terhadap warganegara.
"Apa simpulan tim Mabes Polri itu? Kita masih nantikan," ucap pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.
Terlepas dari itu, kata Reza, sejak sekarang dia ingin sampaikan satu pandangan. Yakni, Mabes Polri perlu membedakan antara penyikapan terhadap para korban (terkait penyebab kematian, termasuk kemungkinan pidana) dan penyikapan terhadap para terpidana (terkait error in persona maupun error in objecto).
Jika kedua bagian penyikapan tersebut digabung sekaligus dan harus menunggu putusan PK, terlebih apabila PK ditolak, maka akan muncul kesan kemiripan antara sikap Mabes Polri dengan hasil studi Conviction Integrity Unit (CIU).
Menurut Reza, CIU menemukan bahwa satu dari dua faktor dominan terjadinya salah pemidanaan adalah ditutup-tutupinya oleh penyidik bukti-bukti yang sesungguhnya dapat meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengapresiasi Mabes Polri atas upaya mengeksaminasi ulang peristiwa yang disebut pembunuhan Vina Cirebon.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral